Senin, 11 November 2013

Rangkuman ISD Bab 4 - 6 dan Analisa Kasus



Rangkuman Bab 4 : PEMUDA DAN SOSIALISASI

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Pemuda adalah generasi penerus, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan pembangunan secara terus – menerus. Pada tahap pengembangan dan pembinaannya, seorang pemuda harus menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya  di tengah – tengah masyarakat, dan tetap mempunyai motivasi sosial yang tinggi. Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan tewarnai cara berpikir dan kebiasaan – kebiasaan hidupnya. Dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia harus bertingkah laku di tengah – tengah masyarakat. Faktor lingkungan dalam proses sosialisasi memegang peranan penting, karena dalam proses sosialisai pemuda terus berlanjut dengan segala daya imitasi dan identitasnya.
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
  1. Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah.
  2. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi.
  3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku.
  2. Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan  lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai  atu pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung ktu mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda pdelinkeun atau pemuda nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tidnakan menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.
Rangkuman Bab 5 : WARGA NEGARA DAN NEGARA

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri – Ciri dan Sifat Hukum

Ciri Hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-Sumber Hukum

Sumber Hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber Hukum Formal antara lain :
  1. Undang – Undang (Statue) : Ialah suatu Peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh Penguasa Negara.
  2. Kebiasaan (Costum) : ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan Hakim (Yurisprudensi) : Ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  4. Traktat ( Treaty) : Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
  5. Pendapat Sarjana Hukum : ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum
  1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·                     Hukum Undang Undang : yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·                     Hukum Kebiasaan : yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).
·                     Hukum Traktaat : yaitu Hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·                     Hukum Yurisprudensi : yaitu Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2.      Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam :

·         Hukum Tertulis, yang terbagi lagi atas :
  • Hukum Tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  • Hukum Tertulis tak dikodifikasikan.
  • Hukum tak Tertulis.


3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

·         Hukum Nasional ialah Hukum dalam suatu Negara.
·         Hukum Internasional ialah Hukum yang mengatur hubungan internasional.
·         Hukum Asing ialah Hukum dalam negara lain.
·         Hukum Gereja ialah Norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4.      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

·         Ius Constitum (Hukum Positif) ialah Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius Constituendem ialah Hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
·         Hukum Asasi (Hukum Alam) ialah Hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5.      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

·         Hukum Material ialah Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
·        Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah Hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.

6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

·         Hukum yang Memaksa ialah Hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
·         Hukum yang Mengatur (Pelengkap) ialah Hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

·         Hukum Obyektif ialah Hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
·         Hukum Subyektif ialah Hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

·         Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum Public (Hukum Negara) ialah Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.

Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat. Ada dua bentuk negara kesatuan yaitu :
·         Negara kesatuan dengan Sistem Sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2.      Negara Serikat (Federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
  1. Harus ada wilayahnya
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahnya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-Sifat Kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber Kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk : Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
·         Penduduk Warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·         Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.

2.      Bukan penduduk : ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.


Rangkuman Bab 6 : PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pengertian Pelapisan Sosial 

Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (Hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.



Analisa Kasus :

REPUBLIKA.CO.ID, Bung Karno pernah berkata, "Beri aku 10 pemuda, niscaya akan ku guncangkan dunia." Pekik yang disampaikan Bung Karno itu bukan sekadar retorika. Sejarah telah membuktikan bahwa di setiap kisah kegemilangan bangsa terselip peran pemuda. Ini terutama terjadi di bidang politik.

Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 jadi salah bukti monumental peran pemuda di perpolitikan bangsa. Sebab, saat itulah konsep Indonesia sebagai satu bangsa, bahasa, dan tanah air terlahir.

Kini, 85 tahun telah berlalu dari momen monumental Sumpah Pemuda. Sayangnya, saat ini justru banyak pemuda yang melupakan sumpahnya. Banyak pemuda melanggar sumpahnya sebagai pejabat dan anggora parlemen yang harusnya antikorupsi.

Bahkan, Menteri yang mengurusi urusan pemuda akhirnya jadi tersangka pula. Sebagai contoh kasus pemuda yang tersangkut korupsi, tengoklah Angelina Sondakh. Wanita yang akrab dipanggil Angie ini sempat disebut sebagai politikus muda potensial. Umurnya saat ini baru menginjak 35 tahun.

Jika merujuk catatan prestasinya sebelum jadi masuk ke Partai Demokrat, tak ada yang meragukan kapasitas Angie. Dia menyandang gelar Putri Indonesia. Namun, setelah terjun menjadi anggota dewan, Angie malah harus berakhir di tahanan. Dia terjerat dalam pusaran kasus korupsi Hambalang

Kiprah pemuda di dunia politik juga tercoreng dengan kasus yang menjerat Muhammad Nazaruddin. Pria yang akrab dipanggil Nazar ini memulai kariernya di politik di usia belia. Di usianya yang baru 30-an, dia secara gemilang menduduki kursi bandahara Partai Demokrat.

Namun, kegemilangan itu berujung petaka. Sebab, Nazar ternyata tersangkut berbagai kasus yang bernilai triliunan. Selain Demokrat, sejumlah politikus muda Golkar pun harus berurusan di KPK. Ini seperti yang dialami Sekjen Gerakan Muda MKGR Dendy Prasetiya. Selain Dendy, KPK juga mengendus keterlibatan Fahd Rafiq, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga MKGR. Kini barisan politikus muda itu pun harus melupakan mimpinya di Senayan. Sebaliknya, sejumlah politikus muda justru harus berbagi ruang penjara.

Deretan data soal politikus muda ini selaras dengan hasil penilitian Transparency International Indonesia (TII). Survei TII tahun 2012 menunjukkan 60 persen anak muda memilih untuk tidak melakukan pengaduan apabila berhadapan dengan kasus korupsi. "Sedangkan, 40 persen anak muda bersikap tak acuh, karena merasa 'itu bukan urusan saya'," kata Koordinator Riset TII Lia Toriana.

Namun, segala kisah yang ditunjukkan politikus muda bukan jadi cermin pemuda Indonesia telah gagal berpolitik. Sebaliknya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, korupsi yang dilakukan politikus muda itu hanya mewakili oknum.

Menurut ICW, harapan bangkitnya Indonesia masih ada di tangan politikus muda. Namun, politikus muda yang dibutuhkan Indonesia adalah yang benar-benar memiliki jiwa pemuda yang berani dan jujur.

Koordinator Bidang Politik ICW Abdullah Dahlan menilai Indonesia butuh kepemimpinan kaum muda yang berkomitmen untuk memerangi korupsi. Indonesia butuh pemuda yang mampu menjaga sumpahnya.

"Bila Sumpah Pemuda 1928 para pemuda berkumpul untuk berikrar satu bangsa, tumpah darah, dan bahasa, maka saat ini tantangan pemuda adalah ikut mengambil tindakan dalam mengatasi permasalahan kebangsaan, dalam hal ini korupsi," kata Dahlan. n ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/10/27/mvc4ol-kala-pemuda-melanggar-sumpahnya

Hasil Analisa :  Perkembangan zaman sekarang membuat potensi - potensi pemuda dan generasi muda menjadi tidak kompeten. Faktor lingkungan yang kurang memadai, dan kurangnya rasa sosialisasi membuat pemuda menjadi sosok yang tidak berkembang. Pentingnya sosialisasi dan lingkungan yang baik sangat mempengaruhi generasi muda yang akan berpengaruh pada generasi nantinya.