Jumat, 27 Juni 2014

ANALISA MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

TANGGUNG JAWAB

Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab berarti juga berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

Seseorang mau bertanggung jawab karena ada kesadaran atau keinsafan atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain.

Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Macam-macam Tanggung Jawab

a. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Manusia dituntut untuk memenuhi kewajibannya sendiri agar dapat memecahkan masalah-masalahnya sendiri.

b. Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu, anak-anak, dan orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga, misalnya seorang ayah bertanggung jawab mencari nafkah untuk keluarga.

c. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Manusia merupakan anggota masyarakat yang mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut. Misalnya dalam suatu daerah, seseorang ikut serta dalam susunan RT. Maka ia harus dapat menjaga amanah dari warga setempat.

d. Tanggung jawab kepada bangsa/negara
Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku, manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara.Misalnya bila melanggar aturan lalu lintas, maka harus berurusan dengan pihak polisi lalu lintas.

e. Tanggung jawab terhadap Tuhan
Untuk mengisi kehidupannya, manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam kitab suci. Sanksi dari pelanggaran hukum-hukum Tuhan diberikan langsung oleh Tuhan.

3. Pengabdian dan Pengorbanan

Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan.
a. Pengabdian
Pengabdian adalah perbuatan, baik yang berupa pikiran, pendapat, ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan sema itu dilakukan dengan ikhlas.

b. Pengorbanan
Pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Oleh karena itu, pengorbanan mengandung unsur ikhlas.
Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya.
Pengorbanan lebih banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu. Pengabdian lebih banyak menunjuk kepada perbuatan.

Sumber : http://w-afif-mufida-fk12.web.unair.ac.id/artikel_detail-70371-1%20Ilmu%20Sosial%20Budaya%20Dasar-MANUSIA%20DAN%20TANGGUNG%20JAWAB.html

Nama : Januaristi Rahmi
NPM : 1A113054
Kelas : 4 KA 38  

Jumat, 20 Juni 2014

ANALISA MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA


1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa.

“ Apa arti pandangan hidup suatu bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab tanpa mengetahui bahwa bangsa itu mengenal berbagai kelompok masyarakat manusia yang membentuk bangsa. Kita mengenal bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai asal ras dan asal kebudayaan. Ada yang beasal dari Eropa, Inggris, Jerman, Timur Tebgah, Jepang dan masih banyak lagi. Tetapi mereka menyebut diri sebagai bangsa Amerika.


Semua mengaku sebagai bangsa Amerika yang siap membela Negara Amerika. Indonesia pun sama seperti bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat yang masing-masing berbeda latar belakang budayanya, agama, dan bahkan darahnya. Tetapi sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa Artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.

Setiap bangsa mempunyai cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangan hidup, suatu bangsa akan  terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.
Dengan pandangan hidup, suatu bangsa :
  • Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
  • Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
  • Akan memiliki pedoman dan pegangan;
  • Akan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Seorang dewasa yang memiliki pandangan hidup adalah seseorang yang :
  • Yang secara sadar mengetahui cita-citanya;
  • Yang secara sadar memilih bentuk kehidupan yang ditempuhnya;
  • Yang mengetahui nilai-nilai yang dijunjung tinggi;
  • Yang mengetahui mana yang benar dan mana yang salah serta  melaksanakanya secara jujur.
Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah :
  • Cita-cita bangsa;
  • Pikiran-pikiran yang mendalam;
  • Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.

Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.

Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul, baik persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa.

Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.

Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai dengan cara yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas smapai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang pendidkan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakan politik.

Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.

Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3.    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok itu sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia itu dengan cirri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.

Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda.

Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila. Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang  ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
ANALISA :
A. Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan Hidup dari berita ini adalah termasuk dalam Pandangan Hidup yang berupa Ideologi, yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut. Menurut berita ini, Pandangan Hidup merupakan wawasan atau cara pandang masyarakat untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku yang berbeda dan terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Esa dan mempunyai norma dan tradisi yang kuat. Pandangan Hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah Pancasila. Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang  ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
B. Cita - Cita
Cita - cita yang tercantum dalam berita ini adalah Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara. Setiap bangsa mempunyai cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila.
C. Kebajikan
Kebajikan adalah suatu sikap atau moral yang mendatangkan kebaikan. Kita sebagai bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dan moral yang baik, agar dapat terwujudnya negara yang Aman dan Sentosa. Karena moral dan sikap baik dalam diri kita, akan berpengaruh kepada lingkungan kita.

D. Usaha dan Perjuangan

Usaha dan Perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita - cita. Kerja keras dimulai dari diri kita sendiri. Dimana :
  • Yang secara sadar mengetahui cita-citanya;
  • Yang secara sadar memilih bentuk kehidupan yang ditempuhnya;
  • Yang mengetahui nilai-nilai yang dijunjung tinggi;
  • Yang mengetahui mana yang benar dan mana yang salah serta  melaksanakanya secara jujur.

E.  Keyakinan / Kepercayaan

Keyakinan / Kepercayaan menjadi dasar pandangan hidup yang berasal dari akal atau kekuasaan Tuhan. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi.

 F. Langkah - Langkah Berpadangan Hidup yang Baik

Sebagai manusia dan masyarakat, kita harus mempunyai langkah - langkah untuk berpandangan hidup yang baik. Adapun langkah - langkah tersebut adalah :

1. Mengenal
Sebagai masyarakat yang berpedoman kepada Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, maka kita harus mengenal dengan baik apa itu arti dari Pancasila tersebut.

2. Mengerti
Mengerti dengan baik makna - makna di setiap sila yang terdapat di Pancasila. Mengerti apa itu Pancasila dan bagaimana mengatur kehidupan bernegara.

3. Menghayati
Menghayati nilai - nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

4. Menyakini
 Meyakini Pancasila sebagai dasar negara untuk Bangsa Indonesia.

5. Mengabdi
Mengabdi kepada Negara Indonesia dengan mempunyai dasar Pedoman Pancasila.

6. Mengamankan
Mengamankan hal - hal yang penting tentang Negara Indonesia. 

Sumber : http://www.sarjanaku.com/2011/05/pancasila-sebagai-pandangan-hidup.html

Nama : Januaristi Rahmi
NPM : 1A113054
Kelas : 4 KA 38

Kamis, 12 Juni 2014

ANALISA MANUSIA DAN KEADILAN

Kisah Keadilan di Kota Tegal seharga Rp. 5 Juta



Merdeka.com - Ini kisah Imam Budiarto yang berusaha mencari keadilan pada kasus yang menimpa anaknya. Anaknya adalah satu dari tiga ABG di Tegal, Jawa Tengah yang dijatuhi pidana selama 4 tahun dalam kasus pemerkosaan.
Kejadian bermula dari kedekatan pemuda berusia 20 tahun, sebut saja A dengan B, seorang gadis ABG berusia 16 tahun. Hubungan keduanya pun sudah terlalu dan mengakibatkan orangtua B menyuruh A untuk meninggalkan anaknya. Tak hanya itu, orang tua B juga meminta uang Rp 1.500.000 kepada A untuk mengurus biaya pindah sekolah B dengan surat perjanjian disaksikan Ketua RT setempat.
Namun dalam perjanjian tersebut, A ternyata mengingkarinya. Dan kasus tersebut dilaporkan orangtua B ke Polisi.
Kasus mulai terjadi saat A dalam pemeriksaan di kepolisian menyebut bahwa teman-temannya juga ikut menggauli B. Sebut saja X, Y dan Z yang berusia antara 15 hingga 17 tahun.
Ketiga ABG itu pun akhirnya dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian tanpa didampingi oleh orangtua atau pengacara. Bahkan tidak ada surat pemanggilan resmi hanya sekadar ditelepon agar X, Y dan Z datang ke kantor polisi.
"Apakah dibenarkan pembuatan BAP untuk anak di bawah umur tidak didampingi? Dan apakah benar seseorang dipanggil kepolisian tanpa surat panggilan tapi via telepon? Dan apakah selama pemeriksaan sang anak yang masih di bawah umur mampu menerima tekanan psikologis karena mendapat pertanyaan dari kepolisian yang notabene hanya disuruh mengakui semua perbuatan yang dilaporkan oleh ibu korban (Orang tua A)," ujar Imam Budiarto, orangtua dari salah satu ABG tersebut kepada merdeka.com, Rabu (8/5).
Menurut Imam, anaknya dan kedua temannya dipaksa menandatangani karena dikatakan agar prosesnya cepat dan hukumannya ringan. Singkat cerita kasus pun maju ke meja hijau.
"Anak-anak kami disidang terpisah dengan A. Yang kami herankan adalah anak-anak kami disidang terlebih dahulu sebelum A sebagai orang dewasa dan terdakwa utama kasus ini. Apakah dibenarkan dalam hukum di Indonesia pelaku utama di sidang belakangan?" ujar Imam.
Namun karena tidak adanya biaya, Imam dan dua orangtua lainnya tidak dapat membayar pengacara agar dapat mendampingi anak-anaknya. Namun dari Pengadilan Negeri Tegal akhirnya memberikan pengacara gratis dari negara.
Namun mereka pun menyayangkan sikap sang pengacara prodeo tersebut karena selama proses persidangan tidak ada pembelaan sedikitpun dari pengacara tersebut. Bahkan sesudah sidang pertama pengadilan, sang pengacara mengumpulkan para orang tua terdakwa dan menawarkan 'jasa' dengan imbalan sejumlah uang agar dapat diperingan hukumannya.
"Katanya sih untuk hakim dan jaksanya. Kata pengacara tersebut 'ada uang di atas 5 juta? Kalau ada hukuman bisa ringan'. Maksudnya adalah Rp 5 juta tiap terdakwa. Sayang sekali karena tidak memiliki uang untuk membeli keadilan di kota Tegal ini. Sampai kamipun tidak dapat membayar pengacara," ujar Imam.
Dalam sidang pengadilan sendiri, orangtua ketiga ABG tersebut menyakini kasus yang membelit anaknya bukan pemerkosaan. Karena A adalah pacar B. Dan perbuatan mereka sudah sering dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan B sering melakukan hal tersebut dengan teman-teman A dalam beberapa kesempatan.
"Perbuatan yang dituduhkan terhadap anak kami yaitu bulan Oktober 2013, dilakukan dalam posisi berdiri di pekarangan yang tidak jauh dari pemukiman penduduk. Jadi kalau benar terjadi pemaksaan (pemerkosaan), B bisa berteriak atau lari mencari pertolongan," terangnya.
"Waktu sidang pengadilan B perbuatan perkosaan yang dituduhkan kepada anak kami tidaklah terbukti," terangnya.
Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 2 April 2013 menyatakan bahwa X, Y dan Z bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun dengan nomor putusan 11/Pid.Sus/2013/PN.Tgl dan No. 12/Pid.Sus/2013/PN.Tgl.
"Kami tidak kuat melihat anak kami membenturkan kepala mereka di dinding penjara karena menyesal atas kejadian yang mereka sendiri tidak tahu akibatnya. Anak kami merupakan korban dari A yang menawarkan B. Anak kamipun seharusnya dilindungi UU karena masih di bawah umur," ujar Imam.
Menurut Imam banyak kejanggalan dalam kasus yang membelit anaknya tersebut. Namun dirinya hanya bisa duduk kursi pengunjung sidang tanpa bisa berbuat apa-apa.

ANALISA :

- Keadilan Sosial
Keadilan Sosial dalam kasus ini ada beberapa macam, yaitu :
1. Keadilan Sosial bagi Korban "B".
    Pada kasus ini, diceritakan bahwa kasus "B' dikarenakan orang tua merasa anaknya yaitu korban, di perkosa dan pelaku (A) sudah dijatuhi hukuman.
2. Keadilan Sosial, Moral, dan Psikologis bagi Pelaku "X', "Y", "Z"
    Keadilan tidak didapatkan oleh "X", "Y", "Z" dikarenakan banyak hal - hal yang dirasa tidak wajar yaitu :
    - Ketiga pelaku di ikutsertakan dalam laporan oleh A, dikarenakan si pelaku A merasa ketiga temannya ikut serta melakukan hubungan.
    - Pemanggilan untuk dimintai keterangan keterangan oleh pihak kepolisian tanpa di dampingi orang tua atau pengacara.
    - Keadilan tidak legal dikarenakan Pemanggilan dilakukan dengan cara tidak resmi, yaitu dengan via telefon tanpa ada surat pemanggilan dari kepolisian.
    - Keadilan secara psikologis karena ketiga pelaku dipaksa untuk mengakui semua perbuatan yang dituduhkan oleh ibu korban (Orang Tua A).
    - Ketiga pelaku disidang terlebih dahulu daripada Pelaku Utama dengan alasan Pelaku Utama berusia di atas 20 Tahun.
   - Pengacara tidak melakukan pembelaan terhadap korban, bahkan menyuruh agar orang tua korban menyediakan uang sebanyak Rp. 5.000.000 / orang agar proses sidang dipercepat.
   - Korban dan ketiga pelaku melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, bukan sebagai perkosaan sebagaimana disebutkan.

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/kisah-keadilan-di-kota-tegal-seharga-rp-5-juta.html

Nama : Januaristi Rahmi
NPM : 1A113054
Kelas : 4 KA 38